- Melakukan sosialisasi dan penelitian HKI.
- Menginventarisasi hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang dapat dilindungi dengan HKI.
- Pendokumentasian HKI yang telah didaftarkan.
- Melaksanakan fungsi sebagai lembaga HKI, yaitu membantu drafting dokumen HKI dan administrasi pengusulan pendaftaran, mendorong pendayagunaan Kekayaan Intelektual dalam proses industri serta mendorong pemberian perlindungan HKI.